TEMPO.CO, Jakarta - Tudingan adanya pelanggaran penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, mendapatkan tanggapan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Kepala Divis Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan mereka memantau tragedi tersebut.
Dedi menyatakan bahwa sejauh ini Polri bekerja sama dengan TNI, Pemerintah Kabupaten Malang dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengusut kasus tersebut.
"Ya (Mabes Polri) mengikuti perkembangan di lapangan, Polda Jatim, Kodam, pemerintah daerah, dan lainnya sedang bekerja," kata Dedi, Ahad, 2 Oktober 2022.
Terkait tudingan adanya pelanggaran aturan FIFA dalam penggunaan gas air mata dalam tragedi tersebut, Dedi tak bisa banyak berkomentar. Dia menyatakan masih menunggu informasi dari Polda Jawa Timur.
"Menunggu informasi lanjut dari Polda Jatim," kata dia.
IPW sebut penggunaan gas air mata langgar aturan FIFA
Tudingan adanya pelanggaran tersebut dilontarkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Menurut dia, dalam aturan FIFA, senjata api dan pengendali masa tak diperbolehkan masuk ke dalam stadion.
"Penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 2 Oktober 2022.
Selanjutnya, Polisi dituding lepaskan gas air mata secara membabi buta